Tentang Kami

Sertifikasi Halal Terpercaya bersama LPPOM MUI  


Halal dan haram menjadi suatu hal yang tak lepas dari hidup kita sebagai muslim. Mengonsumsi suatu hal yang dihalalkan dan menghindari dari hal yang haram merupakan sebuah hal yang harus dilakukan. Dalam Al-Quran Al-A’raf ayat 157, Allah Swt. berfirman “Dan Allah menghalalkan bagi mereka segala yang baik, dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk”. Sementara secara kaidah fiqhiyyah, hukum asal sesuatu yang bermanfaat adalah boleh dan hukum asal sesuatu yang berbahaya adalah haram.

Perkara mengenal halal diterangkan dalam HR. Al-Tirmidzi, Ibnu Majah dan al- Thabarani dari Salman al- Farisi: “Dari Salman al-Farisi, ia berkata: Rasulullah SAW ditanya tentang minyak samin, keju dan pakaian dari bahan bulu binatang, lalu beliau bersabda: “Sesuatu yang halal adalah apa yang dihalalkan oleh Allah di Kitab-Nya, dan sesuatu yang haram adalah apa yang diharamkan oleh-Nya di dalam Kitab-Nya. Adapun sesuatu yang tidak ditegaskan (kehalalan/keharaman) adalah termasuk apa yang dimaafkan”. (HR. Al- Tirmidzi, Ibnu Majah dan al- Thabarani).

Apa saja hal-hal yang diharamkan? Al-Qur’an surat Al-An’am, ayat 145 menyebutkan bangkai, darah, babi, dan binatang yang disembelih atas nama selain Allah termasuk ke dlaam hal-hal yang diharamkan.

“Katakanlah: Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi — karena sesungguhnya semua itu kotor — atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Selain itu, khamar serta hewan bertaring dan berkuku tajam menjadi beberapa hal yang diharamkan. Hal ini tercantum dalam HR. Muslim dan Ibnu Umar, “Semua yang memabukkan adalah khamar dan semua yang memabukkan adalah haram”.

Sementara di antara halal dan haram disebut syubhat. Hadist riwayat Muslim menegaskan untuk menggunakan yang halal dan meninggalkan yang haram dan berhati-hati dalam perkara yang belum jelas hukumnya.

“Yang halal itu sudah jelas dan yang haram pun sudah jelas; dan di antara keduanya ada hal-hal yang musytabihat (syubhat, samar-samar, tidak jelas halal haramnya), kebanyakan manusia tidak mengetahui hukumnya. Barang siapa hati-hati dari perkara syubhat, sungguh ia telah menyelamatkan agama dan harga dirinya…” (HR. Muslim).

Konsumsi produk halal menjadi hal yang penting bagi umat Islam. Selain karena telah menjadi kewajiban yang tertera dalam Al-Qur’an dan hadist, konsumsi produk halal memberikan berbagai manfaat bagi tubuh. Secara ruhiyah, konsumsi poduk halal juga menjaga umat muslim dalam berperilaku di keseharian.